SAKRAMEN PERKAWINAN

Sakramen Perkawinan dikategorikan dalam sakramen pelayanan atau panggilan (Komitmen Hidup). Sakramen Perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sah menurut iman Katolik. Sebelum menerima sakramen perkawinan, calon pengantin mendapat pembekalan dari imam dan katekumen.

Calon penerima Sakramen Perkawinan terlebih dahulu melapor kepada Ketua Wilayah Rohani dan mengisi Formulir Calon Penerima Sakramen Pernikahan serta melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.